Fasilitas Kesehatan

Mereka mendapat akses layanan kesehatan VIP, termasuk perawatan di rumah sakit tertentu, baik di dalam maupun luar negeri. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, perawatan khusus, hingga fasilitas kesehatan darurat.

Ketika menjalankan tugas di dalam atau luar negeri, mereka mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, termasuk transportasi udara yang layak, penginapan di hotel bintang lima, dan uang harian untuk keperluan selama bertugas.

Demikian pembahasan mengenai berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo sebagai pengetahuan masyarakat umum. Patut diketahui bahwa nominal gaji tersebut yang sifatnya pokok, tidak termasuk tunjangan yang besarannya bersifat relatif.

KOMPAS.com - Sosok menteri dan wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri negara adalah pembantu presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Menteri dan wakil menteri dikabarkan akan dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, menyusul pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?

Baca juga: Daftar 25 Calon Menteri Prabowo dari Kalangan Non-parpol, Siapa Saja?

Gaji dan tunjangan menteri

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Berapa Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?

Tunjangan Menteri Republik Indonesia adalah bagian penting dari kompensasi yang mereka terima, dan jumlahnya bisa berbeda-beda sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan utama adalah tunjangan jabatan, yang diberikan untuk mendukung posisi dan tanggung jawab Menteri. Tunjangan jabatan ini biasanya berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan, mencerminkan tugas dan wewenang yang dimiliki seorang Menteri.

Selain tunjangan jabatan, Menteri juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Natal. THR ini setara dengan satu bulan gaji untuk membantu kebutuhan selama perayaan. Ada juga tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap hasil kerja Menteri, dan jumlahnya bisa meningkat sesuai pencapaian.

Total tunjangan Menteri Republik Indonesia bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, tergantung pada kinerja dan jabatan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan akses ke layanan kesehatan serta keamanan.

Di samping itu, tunjangan Wakil Menteri Republik Indonesia penting dalam kompensasi mereka. Meskipun jumlahnya lebih rendah dari Menteri, tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban. Tunjangan jabatan Wakil Menteri biasanya antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan untuk mendukung tugas mereka.

Secara total, tunjangan Wakil Menteri bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Selain tunjangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain, seperti kendaraan dinas dan akses ke layanan kesehatan, yang mendukung kinerja mereka dalam tugas pemerintahan.

Bagaimana penggunaan DOM era Jokowi?

Kembali pada perbincangan dengan Roy Suryo.

Menurutnya pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY.

“Apalagi zaman [SBY] KPK galak banget. Bisa saja kita disalahkan makan, misalnya, makan di tempat [mahal]. Terus menunya dipertanyakan juga… Jadi kan waktu itu kan ada anjuran untuk hidup sederhana,” katanya.

"Alhamdulillah selama waktu itu, kan kita hati-hati betul soal DOM. Jadi enggak kepleset. Tapi kalau sekarang saya ingin memang KPK juga bisa kembali punya marwah, karena di situ [penggunaan DOM] banyak sekali penyimpangannya,” tambah Roy Suryo.

BBC News Indonesia juga menghubungi sejumlah mantan menteri di era Jokowi, namun belum mendapatkan respons.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Roy juga menyayangkan kemungkinan kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo-Gibran. Musababnya, berpotensi membebani APBN, termasuk efektivitas penyesuaian nomenklatur.

"Belum nanti ketika pelebaran kementerian, urusan administrasinya sendiri dua tahun saja belum beres, mulai dari kop surat, penggantian semua nomenklatur, penggantian sampai ke level bawah sampai ke ke dinas-dinas,” tambahnya.

Gaji dan tunjangan menteri

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji pokok, menteri negara juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Kemudian, menteri juga memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13.

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.

Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain.

Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, berapa gaji menteri dan wamen Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang didapat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.

Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?

Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.

Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).

Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.

Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.

Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.

"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.

Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.

"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.

"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp 5.500.000.

Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Tunjangan jabatan pejabat negara.

2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.

5. Jaminan kesehatan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

TRIBUN-MEDAN.com - Berapa gaji WNI yang jadi admin judi online di luar negeri?

Kebanyakan korban yang menjadi admin judi online pun mengaku mental tertekan hingga tak kuat.

Diketahui tak sedikit anak bangsa yang sampai harus ikut terlibat menjadi pegawai di situs-situs judi.

Pegawai situs judi yang kebanyakan anak-anak muda ini bahkan rela diterbangkan ke luar negeri oleh para bandar judi untuk melancarkan bisnis hitam mereka.

Baca juga: Juliette Angela Gugat Cerai Rapper Sexy Goath Imbas Dituding Selingkuh dengan Anji: Saya Kaget

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, Alvero (nama samaran) merupakan salah seorang anak bangsa, warga Jakarta Utara, yang terjerat dalam dunia hitam judi online di Indonesia.

Pria lajang 27 tahun itu dipekerjakan oleh salah seorang bandar besar untuk mengurusi sekitar 30 situs judi, dengan tugas sebagai telemarketing.

Alvero mengungkapkan, gaji yang diterimanya selama sebulan ketika bekerja di Indonesia sebesar Rp 4,2 juta, itu belum termasuk bonus.

“Pas di Jakarta sih gua cuma nerima gaji kadang Rp 4.200.000, kalo bonus bisa megang sampai Rp 7-8 juta,” katanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (19/6/2024).

Gaji yang ia terima ketika ikut bekerja di Filipina ternyata tak jauh berbeda.

Alvero menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta, ditambah uang makan yang diberikan dalam mata uang peso.

“Kalo di Filipina gaji gua kemarin mentok Rp 5 juta. Paling dikasih uang makan doang, paling sekitar 13.000 peso, sekitar Rp 3 jutaan lebih, tapi dalam bentuk uang peso ya, bukan rupiah. Jadi kalo ditotal per bulan di Filipina megang sekitar Rp 8 juta,” ucap dia.

Baca juga: Arti Lirik Lagu Batak Bandit Lapa-lapa Dipopulerkan oleh Maxima Trio

Alvero menjalani pekerjaan sebagai telemarketing situs judi ini sudah selama tiga tahun belakangan.

Ia ditarget mencari minimal 10 member baru setiap harinya, melalui metode WhatsApp blasting, alias mengirimkan pesan kepada nomor-nomor acak lewat aplikasi tersebut untuk bergabung di situsnya.

“Tergantung situsnya ya, rata-rata sehari lu harus bisa dapet 10 member baru. Tergantung, kadang dapet, kadang enggak,” katanya.

Berapa gaji menteri dan wakil menteri?

Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.

Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.

Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Ini belum termasuk 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Jadi, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.

Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.

Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.

Sumber gambar, dok.kemenpora.go.id

Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.

Ia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.

"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.

Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.

Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.

“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.

"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.

Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.

“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.

Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.

Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.

Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.

“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.

Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.

“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.

Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa, seperti dikutip Tempo.

Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.