Kode Plat Nomor Intelijen

Menurut oto.detik, mobil dengan plat nomor RFS, RFP, RFD, RFU ini adalah plat kendaraan yang hanya digunakan untuk beberapa orang tertentu saja. Jika RFS ini hanya diperuntukkan pejabat sipil. Untuk RFP ini berarti mobil milik pejabat kepolisian, intelijen, dan lain sebagainya.RFU untuk angkatan darat dan RFD hanya digunakan oleh anggota kepolisian dan TNI. Namun, menurut pasal 59 UU 22 tahun 2009 mengatakan bahwa plat nomor RFS, RFD, RFU tanpa pengawalan polisi, maka mereka tidak memiliki hak prioritas. Meskipun, plat tersebut melakukan pemasangan sirine atau lampu strobo.

Pemeriksaan dan Penegakan Hukum

Kedua, plat nomor yang dipasang akan mempermudah polisi untuk memeriksa dan menegakkan hukum yang berlaku. Adanya plat nomor membuat mereka mudah dalam melacak pemilik kendaraan dan bertindak apabila terjadi pelanggaran.

Kode Plat Nomor Dinas (Intelijen) di Indonesia

Pembahasan diatas kita sudah mengetahui daftar kode plat nomor belakang hingga cara membacanya. Tentu saja kode plat nomor dinas dengan kendaraan pribadi atau angkutan berbeda

Kode plat nomor belakang milik pejabat dinas atau Intelijen mempunyai kode huruf berinisial RF. Umumnya, kendaraan dengan kode belakang RF ini digunakanoleh pejabat eselon 11 hingga para menteri.

Adapun kode huruf belakang mobil dinas yang wajib Anda ketahui, antara lain :

Namun, pada pasal 59 UU 22 tahun 2009 mengatakan bahwa kode plat nomor RFS, RFD, dan RFU yang tidak menggunakan pengawalan polisi, maka mereka tidak mempunyai hak prioritas. Walaupan, kendaraan dengan plat tersebut menyalakan sirine atau lampu strobo.

Kode Plat Daerah Jawa Timur

Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi

Arti huruf pertama sesudah angka nomor polisi ini mempunyai arti daerah atau wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Adapun daftar kode huruf setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi untuk wilayah JABODETABEK yaitu :

Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Penggunaan plat nomor kendaraan di Indonesia telah ada sejak zaman Batavia. Pada saat itu, semua kendaraan diwajibkan untuk menempelkan plakat bertanda huruf B yang kemudian diikuti dengan 5 digit angka dan diakhiri dengan huruf A atau C. Penerapan huruf B pada plakat dikarenakan pada saat itu, Batavia ditaklukan oleh batalyon B. Tidak hanya di Batavia, penerapan plat nomor kendaraan juga berlaku di beberapa daerah lainnya, seperti Banten dan Surabaya.

Di Banten, plat dimulai dengan huruf A sebab daerah tersebut ditaklukan oleh batalyon A. Sementara itu, Surabaya mengaplikasikan plakat L sebab daerah ini ditaklukan oleh batalyon L. Selepas Belanda kembali menaklukan Batavia, aturan penggunaan plat nomor itu masih tetap diberlakukan. Hingga akhirnya, segala pulau yang ada di Indonesia pun menggunakan aturan plat nomor ini.

Kabupaten Tangerang

Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, kode plat yang digunakan berupa huruf G** dan N**. Contoh: B 8888 NEO.

Untuk wilayah Kota Bekasi, kode plat yang digunakan berupa huruf K**. Contoh: B 8888 KUY.

Apakah boleh berkendara tanpa plat nomor?

Tidak, menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan diwajibkan untuk dipasangi plat nomor. Penting untuk dipahami bahwa plat nomor bukan hanya aspek formalitas, tetapi juga menjadi elemen identifikasi kendaraan yang penting. Pemasangan plat nomor ini memudahkan pengenalan asal usul kendaraan dan memiliki peran krusial dalam penegakan aturan lalu lintas. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan memastikan keberadaan plat nomor yang sesuai dan terpasang dengan baik.

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, kode plat yang digunakan berupa huruf P**. Contoh: B 8888 PRO.

Angka pada bagian tengah

Angka di bagian tengah plat nomor kendaraan merupakan nomor polisi yang mengikuti urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Selain itu, angka tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan bermotor. Berikut arti dari deretan angka pada bagian tengah plat nomor kendaraan: